Global-Nusantara.id – Bekasi, 21 Juni 2026 – Pelapor Hairil Tami menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dengan pemberatan di Unit II Harda Polres Metro Bekasi Kabupaten. Ia menilai perkembangan perkara yang dilaporkannya belum menunjukkan kejelasan, meskipun laporan disebut telah masuk sejak 10 September 2025.
Hairil Tami mengatakan, pihaknya telah berupaya meminta perkembangan perkara melalui kuasa hukum. Permintaan tersebut, menurutnya, dilakukan melalui surat resmi yang ditujukan kepada Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., serta permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan atau SP2HP terbaru kepada penyidik Aipda A. Rifai melalui WhatsApp.
Namun, hingga Sabtu, 21 Juni 2026, Hairil menyebut belum menerima respons maupun penjelasan terbaru terkait perkembangan perkara tersebut.
“Saya sangat kecewa. Surat resmi ke Kapolres belum dibalas, permintaan SP2HP terbaru melalui WhatsApp kepada penyidik juga tidak mendapat respons,” ujar Hairil Tami.
Kuasa hukum Hairil Tami, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., membenarkan bahwa laporan tersebut telah berjalan cukup lama. Menurutnya, sejak laporan masuk pada 10 September 2025 hingga 21 Juni 2026, pihak pelapor belum memperoleh perkembangan yang dianggap signifikan.
“Laporan masuk 10 September 2025. Hingga 21 Juni 2026 belum ada perkembangan signifikan,” ujar Donny Andretti.
Donny menegaskan bahwa SP2HP merupakan hak pelapor untuk mengetahui perkembangan penanganan perkara. Ia menyebut pihaknya akan mempertimbangkan langkah pengaduan ke pengawas internal kepolisian apabila tidak ada kejelasan lebih lanjut.
“SP2HP itu hak pelapor. Kami akan menempuh pengaduan ke pengawas internal apabila tidak ada kejelasan,” tegas Donny.
Hairil menilai proses penanganan laporan tersebut berjalan lambat dan belum transparan. Ia berharap Polres Metro Bekasi Kabupaten dapat memberikan penjelasan resmi terkait perkembangan perkara agar pelapor memperoleh kepastian hukum.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut transparansi dan akuntabilitas dalam proses penanganan laporan masyarakat. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun hak jawab dari Aipda A. Rifai Unit II Harda ataupun Kapolres Metro Bekasi Kabupaten, Kombes Pol. Sumarni, S.I.K., S.H., M.H.
Redaksi membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

