Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026

      Ketum FERADI WPI Donny Andretti Perkuat Kapasitas Anggota Melalui Program Beasiswa Pendidikan

      July 22, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » PMK 44 Tahun 2026 Picu Diskusi Kewenangan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan
    Ekonomi

    PMK 44 Tahun 2026 Picu Diskusi Kewenangan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan

    Priska AristantoBy Priska AristantoJuly 8, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 8 Juli 2026 — Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan menjadi perhatian sejumlah praktisi hukum dan perpajakan.

    Regulasi tersebut mengatur mengenai pihak-pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa oleh wajib pajak, yaitu konsultan pajak, pihak lain, maupun keluarga. Dalam ketentuannya, pihak lain yang menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak diwajibkan memenuhi persyaratan kompetensi tertentu di bidang perpajakan yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

    PMK Nomor 44 Tahun 2026 diterbitkan sebagai pengganti PMK Nomor 229/PMK.03/2014 dengan tujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kompetensi pihak yang memberikan pendampingan perpajakan, serta menciptakan kesetaraan dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

    Namun, sejumlah praktisi menilai bahwa regulasi tersebut perlu dikaji lebih mendalam apabila dikaitkan dengan kewenangan kuasa hukum dalam proses penyelesaian sengketa di Pengadilan Pajak.

    Perdebatan muncul karena ketika suatu perkara telah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Pajak, kedudukan pihak yang mewakili atau mendampingi wajib pajak bukan lagi hanya menjalankan fungsi administratif perpajakan, melainkan menjalankan fungsi hukum dalam suatu proses peradilan.

     

    Buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” Soroti Keseimbangan Negara dan Wajib Pajak

    Pembahasan mengenai PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga berkaitan dengan gagasan yang dituangkan dalam buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak: Keadilan Fiskal, Konflik Kepentingan, dan Masa Depan Reformasi” karya Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono.

    Buku tersebut mengangkat perspektif bahwa pajak tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga merupakan hubungan hukum antara pemerintah sebagai pemegang kewenangan fiskal dengan masyarakat sebagai pihak yang memiliki kewajiban perpajakan.

    Dalam hubungan tersebut, kewenangan negara dalam memungut pajak harus berjalan seimbang dengan perlindungan terhadap hak wajib pajak, termasuk hak memperoleh pendampingan hukum dalam proses penyelesaian sengketa.

    Dalam perkara sengketa pajak, negara memiliki kewenangan yang besar melalui otoritas perpajakan, penguasaan data, instrumen pemeriksaan, serta sumber daya kelembagaan. Karena itu, keberadaan kuasa hukum yang kompeten dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan proses peradilan berjalan secara adil dan seimbang.

     

    Pengaturan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Harus Selaras dengan Prinsip Peradilan

    Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) Pengadilan Pajak, menilai bahwa pengaturan mengenai kuasa hukum dalam proses beracara di Pengadilan Pajak tidak dapat hanya dilihat dari perspektif administrasi perpajakan.

    Menurutnya, kompetensi pihak yang memberikan pendampingan kepada wajib pajak merupakan hal penting agar proses penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang memahami aspek perpajakan dan hukum acara.

    Namun, ketika kewenangan tersebut berkaitan langsung dengan proses persidangan, diperlukan kajian mengenai lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengatur.

    “Kompetensi kuasa hukum di Pengadilan Pajak tetap diperlukan agar para pihak mendapatkan pendampingan yang berkualitas. Namun, ketika berkaitan dengan proses beracara di Pengadilan Pajak, perlu dilihat apakah pengaturannya berada dalam ranah administrasi perpajakan atau sudah masuk dalam ranah peradilan,” ujar Eko.

    Ia menjelaskan bahwa terdapat perbedaan karakter antara kuasa administratif perpajakan dengan kuasa hukum dalam persidangan.

    Kuasa administratif berkaitan dengan tindakan wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan di hadapan otoritas pajak. Sementara itu, kuasa hukum di Pengadilan Pajak berkaitan dengan proses pembelaan hak, penyampaian argumentasi hukum, pembuktian, hingga penyelesaian sengketa di lembaga peradilan.

    Menurutnya, apabila Pengadilan Pajak merupakan bagian dari sistem kekuasaan kehakiman, maka aspek yang berkaitan dengan tata cara beracara dan pihak yang menjalankan fungsi pendampingan hukum perlu memperhatikan prinsip independensi peradilan.

    “Perlu dikaji apakah pengaturan mengenai kuasa hukum dalam proses persidangan tetap menggunakan instrumen Peraturan Menteri Keuangan atau dapat diarahkan melalui instrumen Mahkamah Agung seperti PERMA maupun SEMA,” katanya.

     

    Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak Berkaitan dengan Akses Keadilan

    Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai bahwa pembahasan mengenai kuasa hukum di Pengadilan Pajak tidak dapat dilepaskan dari prinsip keadilan fiskal.

    Menurut Yulianto, keberadaan kuasa hukum dalam sengketa pajak bukan hanya persoalan administratif, tetapi merupakan bagian dari mekanisme untuk menciptakan keseimbangan antara wajib pajak dan negara.

    “Dalam sengketa pajak, posisi wajib pajak dan negara tidak selalu berada pada tingkat yang sama. Negara memiliki kewenangan, data, dan perangkat hukum yang besar. Karena itu, akses terhadap pendampingan hukum menjadi unsur penting dalam proses yang adil,” ujar Yulianto.

    Ia menjelaskan bahwa salah satu gagasan utama dalam buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak” adalah pentingnya membangun desain kelembagaan yang mampu menjaga kepercayaan publik terhadap sistem penyelesaian sengketa pajak.

    Menurutnya, masyarakat harus memiliki keyakinan bahwa proses peradilan pajak berjalan secara independen, termasuk dalam hal pengaturan mengenai pihak yang dapat mendampingi para pihak dalam persidangan.

     

    Independensi Pengadilan Pajak dan Pemisahan Kekuasaan

    Yulianto menjelaskan bahwa reformasi Pengadilan Pajak perlu dilihat dalam kerangka pemisahan kekuasaan (separation of powers).

    Menurutnya, setiap cabang kekuasaan negara memiliki fungsi masing-masing. Legislatif menjalankan fungsi pembentukan undang-undang, eksekutif menjalankan administrasi pemerintahan, sedangkan yudikatif menjalankan fungsi peradilan secara independen.

    “Pemisahan kekuasaan bukan berarti memisahkan kepentingan negara, tetapi memastikan setiap kewenangan memiliki batas dan mekanisme pengawasan sehingga tercipta keseimbangan,” jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa lembaga yang memiliki fungsi mengadili sengketa antara masyarakat dengan pemerintah harus mampu menjaga prinsip netralitas dan kepercayaan publik.

    “Pengadilan harus dipandang sebagai ruang yang netral bagi seluruh pihak. Karena itu, setiap aspek yang berkaitan dengan proses beracara, termasuk pengaturan mengenai kuasa hukum, perlu dikaji berdasarkan prinsip independensi peradilan,” katanya.

     

    Kompetensi Kuasa Hukum Tetap Diperlukan untuk Melindungi Hak Wajib Pajak

    Eko Wahyu Pramono dan Yulianto Kiswocahyono sepakat bahwa peningkatan kompetensi kuasa hukum di Pengadilan Pajak tetap diperlukan untuk menjaga kualitas pendampingan kepada wajib pajak maupun pihak yang bersengketa.

    Namun, keduanya menilai bahwa peningkatan kompetensi tersebut harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap prinsip hukum acara dan independensi lembaga peradilan.

    Standar kompetensi diperlukan agar masyarakat mendapatkan layanan hukum yang berkualitas, tetapi pengaturannya harus tetap memperhatikan batas kewenangan antar lembaga negara.

    Yulianto menegaskan bahwa regulasi memang diperlukan untuk menjaga profesionalitas, tetapi jangan sampai aturan tersebut justru membatasi akses masyarakat memperoleh pembelaan hukum.

    “Regulasi diperlukan untuk menjaga kualitas profesi, tetapi akses masyarakat terhadap pembelaan hukum juga harus tetap menjadi perhatian,” ujarnya.

     

    Reformasi Pengadilan Pajak Tidak Hanya Berkaitan dengan Hakim

    Dalam buku “Merebut Independensi Pengadilan Pajak”, isu independensi peradilan tidak hanya dilihat dari keberadaan hakim, tetapi juga dari keseluruhan desain kelembagaan.

    Salah satu pembahasan dalam buku tersebut adalah konsep “dua kaki” Pengadilan Pajak, yaitu hubungan antara fungsi yudisial dengan aspek organisasi, administrasi, dan keuangan.

    Persoalan tersebut menunjukkan bahwa independensi peradilan bukan hanya berkaitan dengan proses pemeriksaan perkara, tetapi juga menyangkut tata kelola kelembagaan secara menyeluruh.

    Dengan demikian, pembahasan mengenai PMK Nomor 44 Tahun 2026 tidak hanya berkaitan dengan persyaratan seseorang menjadi kuasa di bidang perpajakan, tetapi juga menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai batas kewenangan lembaga eksekutif dan prinsip independensi Pengadilan Pajak sebagai lembaga peradilan.

     

    Catatan Redaksi:
    Pemberitaan ini memuat pandangan narasumber dan kajian terkait PMK Nomor 44 Tahun 2026. Global-Nusantara.id memberikan ruang kepada pemerintah maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Kuasa Pajak Pengadilan Pajak PMK 44 Tahun 2026
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Ekonomi

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    By Priska AristantoJuly 25, 2026

    Global-Nusantara.id – Lampung, 25 Juli 2026 – Siti Khotijah, istri M. Umar bin Abu Tholib,…

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026
    Our Picks

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Lokasari, Panggung yang Pernah Menghidupkan Seni Jakarta Awal Abad ke-20

    July 24, 2026

    FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.