Global-Nusantara.id – Surabaya, 3 September 2026 – Penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Dapat Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak memunculkan diskursus hukum mengenai batas kewenangan pemerintah dalam mengatur standar kompetensi profesi perpajakan.
Praktisi Pajak sekaligus Pemegang Izin Kuasa Hukum (IKH) di Pengadilan Pajak, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., Pendiri Adipati & Partners Law Office, menilai bahwa tujuan pemerintah untuk meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan perpajakan merupakan hal yang dapat dipahami.
Namun, menurutnya, peningkatan standar kompetensi harus tetap berjalan dalam koridor hukum dan tidak boleh mengabaikan prinsip hierarki peraturan perundang-undangan.
“Semangat untuk meningkatkan kompetensi kuasa wajib pajak tentu merupakan hal yang baik. Negara memiliki kewenangan untuk memastikan bahwa pihak yang mendampingi wajib pajak memiliki kapasitas, integritas, dan pemahaman perpajakan yang memadai. Tetapi persoalannya adalah instrumen yang digunakan harus tetap sesuai dengan batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” ujar Eko.
Persoalan Bukan pada Uji Kompetensi, tetapi Pembatasan yang Berlebihan
Menurut Eko, inti persoalan dalam PMK 55/2026 bukan terletak pada keberadaan uji kompetensi. Mekanisme pengujian kompetensi pada dasarnya dapat menjadi instrumen untuk memastikan kualitas profesional.
Namun yang menjadi perhatian adalah apabila uji kompetensi kemudian ditempatkan sebagai satu-satunya syarat pengakuan kompetensi, sementara undang-undang telah memberikan beberapa alternatif mekanisme pembuktian kompetensi.
“Uji kompetensi bukan masalah. Yang menjadi persoalan adalah ketika sebuah peraturan menteri kemudian mengubah konsep kompetensi menjadi hanya satu pintu. Padahal aturan yang lebih tinggi memberikan ruang yang lebih luas,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), pengaturan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak telah memberikan kerangka bahwa kompetensi dapat dibuktikan melalui beberapa jalur, seperti jenjang pendidikan tertentu, sertifikasi, serta pembinaan dari Kementerian Keuangan atau lembaga terkait.
Menurutnya, apabila seluruh jalur tersebut kemudian tidak lagi memiliki nilai tanpa mengikuti mekanisme uji kompetensi tertentu, maka perlu dikaji apakah aturan tersebut masih sejalan dengan amanat undang-undang.
“Ketika undang-undang memberikan beberapa pilihan, kemudian aturan pelaksana hanya mengakui satu pilihan dan mengabaikan pilihan lainnya, maka di situlah muncul pertanyaan hukum. Apakah ini merupakan pengaturan teknis atau justru pembatasan baru yang melampaui kewenangan?” katanya.
Potensi Konflik dengan Prinsip Hierarki Peraturan
Eko menegaskan bahwa dalam sistem hukum Indonesia berlaku prinsip bahwa aturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.
Undang-undang memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan peraturan menteri. Oleh karena itu, PMK sebagai aturan pelaksana seharusnya menjabarkan ketentuan undang-undang, bukan membuat norma baru yang mempersempit hak atau ruang yang telah diberikan.
“Peraturan menteri bukan tempat untuk mengubah substansi undang-undang. Kalau undang-undang memberikan beberapa mekanisme pembuktian kompetensi, maka aturan di bawahnya harus menjelaskan mekanisme tersebut, bukan menghapus sebagian pilihan yang sudah diberikan,” tegasnya.
Menurutnya, apabila terjadi pembatasan melalui aturan yang kedudukannya lebih rendah, maka secara hukum dapat muncul dugaan adanya persoalan ultra vires, yaitu tindakan pemerintah yang melampaui kewenangan yang diberikan oleh hukum.
Dampak bagi Karyawan dan Praktisi Pajak
Eko juga menyoroti dampak PMK 55/2026 terhadap pihak lain yang selama ini menjalankan fungsi pendampingan wajib pajak, khususnya karyawan perusahaan atau tenaga profesional yang memiliki pengalaman perpajakan.
Menurutnya, regulasi baru tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian bagi mereka yang selama ini telah memiliki kompetensi berdasarkan pendidikan, pengalaman kerja, maupun sertifikasi.
“Jangan sampai seseorang yang sudah bertahun-tahun menangani administrasi perpajakan perusahaan, memahami regulasi pajak, memiliki pendidikan yang relevan, kemudian secara tiba-tiba dianggap tidak dapat mewakili hanya karena belum mengikuti mekanisme tertentu,” ujarnya.
Menurutnya, negara harus membedakan antara standarisasi kompetensi dengan pembatasan akses profesi.
Standarisasi bertujuan memastikan kualitas, sedangkan pembatasan yang berlebihan justru dapat menciptakan hambatan bagi masyarakat dalam memperoleh bantuan profesional di bidang perpajakan.
Hak Wajib Pajak Menentukan Pendamping
Lebih lanjut, Eko mengingatkan bahwa hubungan antara wajib pajak dengan kuasanya juga memiliki aspek perlindungan hukum.
Wajib pajak memiliki kepentingan untuk mendapatkan pendampingan ketika berhadapan dengan otoritas pajak. Karena itu, aturan mengenai siapa yang dapat mendampingi wajib pajak harus memperhatikan keseimbangan antara kepentingan negara dan hak masyarakat.
“Jangan sampai tujuan meningkatkan kepatuhan pajak justru menghasilkan kondisi di mana wajib pajak semakin sulit mendapatkan bantuan hukum atau pendampingan profesional,” katanya.
Menurutnya, sistem perpajakan yang baik bukan hanya berbicara mengenai penerimaan negara, tetapi juga mengenai kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan hak wajib pajak.
Terbuka Kemungkinan Pengujian Hukum
Eko menyatakan bahwa apabila terdapat norma dalam PMK 55/2026 yang dianggap bertentangan dengan UU KUP atau prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan, maka mekanisme pengujian hukum merupakan jalan yang tersedia dalam negara hukum.
“Judicial review bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah. Itu adalah mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap kebijakan negara tetap berada dalam batas hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koreksi terhadap suatu regulasi merupakan bagian dari sistem checks and balances.
“Yang diuji bukan niat pemerintah meningkatkan kompetensi, karena itu tujuan yang baik. Yang diuji adalah apakah cara yang digunakan sudah sesuai dengan kewenangan hukum yang dimiliki,” jelasnya.
Regulasi Harus Menguatkan, Bukan Menghilangkan Kepastian Hukum
Pada akhirnya, Eko menilai bahwa pengaturan profesi perpajakan memang membutuhkan standar kompetensi yang jelas. Namun, standar tersebut harus dibangun dengan tetap menghormati aturan yang lebih tinggi dan tidak mengorbankan kepastian hukum.
“Negara hukum bukan hanya tentang membuat aturan, tetapi memastikan aturan tersebut dibuat oleh pihak yang berwenang, dengan prosedur yang benar, dan tidak bertentangan dengan norma yang lebih tinggi,” pungkas Eko Wahyu Pramono.
Menurutnya, keberhasilan reformasi perpajakan tidak hanya diukur dari seberapa kuat negara mengawasi wajib pajak, tetapi juga dari seberapa baik negara memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam sistem perpajakan.

