Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Hampir 10 Tahun Tidak Berubah, PTKP Kembali Jadi Sorotan

    June 5, 2026

    Tita Apresiasi Buku Karya Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono tentang Pengadilan Pajak

    June 5, 2026

    LBH Harapan Bumi Pertiwi Soroti Tanggung Jawab Bank dan Debitur dalam Kredit Macet

    June 5, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Hampir 10 Tahun Tidak Berubah, PTKP Kembali Jadi Sorotan

      June 5, 2026

      LBH Harapan Bumi Pertiwi Soroti Tanggung Jawab Bank dan Debitur dalam Kredit Macet

      June 5, 2026

      Isu Kebocoran Data NPWP Mencuat, Publik Diminta Hati-Hati

      June 5, 2026

      Dadan Hindayana dan Dua Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola MBG

      June 5, 2026

      Rupiah Tembus Rp18.000 per Dolar AS, BI Perkuat Intervensi Pasar

      June 5, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Hampir 10 Tahun Tidak Berubah, PTKP Kembali Jadi Sorotan
    Hukum

    Hampir 10 Tahun Tidak Berubah, PTKP Kembali Jadi Sorotan

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 5, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 5 Juni 2026 – Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP kembali menjadi perhatian dalam diskursus kebijakan perpajakan nasional. Hampir satu dekade sejak terakhir kali disesuaikan pada 2016, batas PTKP untuk wajib pajak orang pribadi tidak kawin tanpa tanggungan atau TK/0 masih berada pada angka Rp54 juta per tahun, setara Rp4,5 juta per bulan.

    Besaran tersebut secara hukum masih menjadi rujukan dalam penghitungan Pajak Penghasilan orang pribadi. Namun, dalam konteks ekonomi 2026, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah batas penghasilan tidak kena pajak yang ditetapkan hampir sepuluh tahun lalu masih cukup representatif untuk mengukur kemampuan ekonomis masyarakat saat ini?

    PTKP pada dasarnya bukan sekadar angka administratif dalam sistem perpajakan. Instrumen ini menjadi batas minimum penghasilan yang tidak dikenakan pajak karena dianggap sebagai kebutuhan dasar wajib pajak untuk mempertahankan kehidupan yang layak. Dengan demikian, PTKP memiliki dimensi ekonomi, sosial, sekaligus keadilan fiskal.

    PTKP dan Prinsip Kemampuan Membayar Pajak

    Dalam teori perpajakan, pemungutan pajak yang adil bertumpu pada prinsip kemampuan membayar atau ability to pay principle. Prinsip ini menekankan bahwa beban pajak semestinya dipikul sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak.

    Persoalannya, kemampuan membayar pajak bukan ukuran yang bersifat tetap. Daya beli masyarakat dapat berubah seiring inflasi, kenaikan biaya kebutuhan pokok, biaya pendidikan, transportasi, kesehatan, perumahan, serta perubahan pola konsumsi rumah tangga.

    Penghasilan Rp4,5 juta per bulan pada 2016 tentu tidak dapat selalu dipersamakan dengan nilai ekonomi yang sama pada 2026. Secara nominal angkanya tidak berubah, tetapi daya belinya berpotensi mengalami pergeseran akibat perubahan harga barang dan jasa dalam jangka panjang.

    Dalam konteks itulah, evaluasi terhadap PTKP menjadi relevan untuk dibicarakan. Bukan semata-mata karena angka Rp54 juta dinilai rendah atau tinggi, melainkan karena kebijakan perpajakan perlu mampu membaca perubahan realitas ekonomi masyarakat secara proporsional.

    Modernisasi Administrasi Pajak dan Tantangan Parameter Dasar

    Di sisi lain, sistem administrasi perpajakan Indonesia sedang bergerak menuju digitalisasi yang semakin luas. Melalui Coretax dan integrasi data perpajakan, otoritas pajak memiliki kapasitas yang lebih besar untuk mengelola administrasi, memantau kepatuhan, serta menganalisis aktivitas ekonomi wajib pajak.

    Modernisasi tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat tata kelola perpajakan. Namun, kemajuan teknologi administrasi juga perlu diimbangi dengan evaluasi atas parameter dasar yang digunakan dalam menghitung kewajiban pajak.

    Apabila sistem administrasi semakin canggih dalam mengidentifikasi penghasilan, sementara batas penghasilan yang tidak dikenai pajak tidak dievaluasi secara berkala, maka dapat muncul kesenjangan antara kemampuan teknis pemungutan pajak dan akurasi pembacaan kondisi ekonomi wajib pajak.

    Dengan kata lain, reformasi perpajakan tidak hanya berkaitan dengan sistem, data, dan pengawasan, tetapi juga menyangkut ketepatan norma yang menjadi dasar pemungutan pajak.

    PTKP Perlu Dilihat sebagai Instrumen Keadilan Fiskal

    Praktisi pajak dan hukum, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, menilai bahwa pembahasan mengenai PTKP sebaiknya tidak diletakkan semata-mata sebagai persoalan teknis penerimaan negara. Menurutnya, PTKP juga harus dipahami sebagai instrumen perlindungan terhadap batas minimum kemampuan ekonomi wajib pajak.

    “PTKP bukan sekadar fasilitas pengurang dalam penghitungan pajak. PTKP adalah instrumen untuk memastikan bahwa pajak dikenakan atas kemampuan ekonomis yang benar-benar tersedia setelah kebutuhan dasar wajib pajak diperhitungkan,” ujar Yulianto.

    Yulianto, yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur serta Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menyatakan bahwa negara memang harus menjaga penerimaan pajak. Namun, upaya menjaga penerimaan tersebut tetap perlu diseimbangkan dengan prinsip keadilan dan daya dukung ekonomi masyarakat.

    Menurutnya, apabila biaya hidup mengalami perubahan signifikan, maka parameter fiskal yang berkaitan langsung dengan penghasilan masyarakat juga perlu dievaluasi secara rasional.

    “Negara berhak memungut pajak, tetapi pemungutan itu harus tetap proporsional. Ketika biaya hidup berubah, ukuran kemampuan membayar pajak juga perlu dinilai kembali dengan data yang objektif dan metodologi yang transparan,” katanya.

    Ia menambahkan, evaluasi PTKP tidak harus selalu dimaknai sebagai kenaikan drastis. Pemerintah dapat membangun mekanisme peninjauan berkala dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan upah, kebutuhan hidup layak, serta kondisi penerimaan negara.

    Kehati-hatian Fiskal Tetap Diperlukan

    Meski demikian, usulan evaluasi PTKP tidak dapat dilepaskan dari konsekuensi fiskal. Kenaikan PTKP berpotensi mengurangi jumlah penghasilan kena pajak pada kelompok tertentu dan dapat berdampak terhadap penerimaan negara dalam jangka pendek.

    Pemerintah juga perlu menilai apakah penyesuaian PTKP benar-benar memberi manfaat lebih besar bagi kelompok berpenghasilan rendah dan menengah, atau justru lebih banyak dinikmati oleh kelompok dengan penghasilan lebih tinggi melalui pengurangan beban pajak yang lebih besar.

    Karena itu, evaluasi PTKP membutuhkan desain kebijakan yang cermat. Pemerintah perlu menghitung dampaknya terhadap basis pajak, penerimaan negara, daya beli masyarakat, serta distribusi manfaat antarkelompok penghasilan.

    Dengan pendekatan tersebut, pembahasan PTKP tidak terjebak pada perdebatan populis antara menaikkan atau tidak menaikkan, tetapi diarahkan pada pertanyaan yang lebih substantif: bagaimana merancang batas penghasilan tidak kena pajak yang adil, terukur, dan berkelanjutan.

    Evaluasi Berkala Dapat Mengurangi Ketidakpastian

    Sementara itu, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak, pemegang IKH atau Izin Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, menilai bahwa salah satu kelemahan kebijakan PTKP saat ini adalah belum adanya mekanisme evaluasi periodik yang secara jelas dapat dipahami publik.

    Menurut Eko, perdebatan mengenai PTKP berulang karena masyarakat tidak memiliki kepastian kapan dan berdasarkan indikator apa batas tersebut akan ditinjau kembali.

    “Dalam praktik perpajakan, kepastian hukum sangat penting. Namun kepastian hukum juga perlu disertai kemampuan regulasi untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ekonomi. Jika PTKP tidak memiliki mekanisme evaluasi berkala, maka diskursus yang sama akan terus muncul setiap kali biaya hidup meningkat,” ujar Eko.

    Ia menilai pemerintah dapat mempertimbangkan skema evaluasi tiga atau empat tahunan dengan indikator yang terukur. Indikator tersebut dapat mencakup inflasi kumulatif, pertumbuhan upah minimum, perubahan kebutuhan hidup layak, serta kondisi fiskal negara.

    “Penyesuaian PTKP tidak harus dilakukan secara emosional atau reaktif. Yang dibutuhkan adalah formula evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga wajib pajak memahami dasar kebijakannya dan negara tetap dapat menjaga stabilitas penerimaan,” katanya.

    Menurut Eko, mekanisme yang lebih adaptif juga dapat memperkuat kepercayaan wajib pajak. Sebab, kepatuhan pajak tidak hanya dibangun melalui pengawasan dan sanksi, tetapi juga melalui persepsi bahwa sistem perpajakan berlaku adil dan masuk akal bagi masyarakat.

    Perlu Peta Jalan Kebijakan PTKP

    Dalam jangka panjang, pemerintah dinilai perlu menyusun peta jalan evaluasi PTKP sebagai bagian dari reformasi perpajakan. Peta jalan tersebut penting agar pembahasan mengenai batas penghasilan tidak kena pajak tidak selalu bergantung pada tekanan situasional atau momentum politik tertentu.

    Evaluasi berkala juga dapat membantu pemerintah mengelola dampak fiskal secara lebih terencana. Jika penyesuaian dilakukan dengan formula yang jelas, perubahan PTKP dapat dihitung sejak awal dalam desain APBN dan strategi penerimaan negara.

    Selain itu, mekanisme evaluasi yang transparan dapat memperkuat akuntabilitas kebijakan. Publik dapat melihat apakah PTKP dipertahankan, dinaikkan, atau disesuaikan berdasarkan alasan ekonomi yang objektif.

    Dengan demikian, diskusi mengenai PTKP tidak semata-mata berbicara tentang besaran Rp54 juta per tahun. Isu utamanya adalah bagaimana negara mengukur kemampuan ekonomi warga secara adil dalam sistem perpajakan yang terus berubah.

    Pajak memang merupakan instrumen penting untuk membiayai pembangunan. Namun, pajak yang adil tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar penerimaan yang dihimpun negara, tetapi juga oleh seberapa tepat negara memahami kemampuan masyarakat yang menjadi pembayar pajak.

    Karena itu, setelah hampir satu dekade tidak mengalami perubahan, evaluasi PTKP layak ditempatkan sebagai agenda kebijakan fiskal yang perlu dibahas secara terbuka, berbasis data, dan tetap mempertimbangkan keseimbangan antara keadilan bagi wajib pajak dan kebutuhan penerimaan negara.

     

    Pajak PTKP
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Hampir 10 Tahun Tidak Berubah, PTKP Kembali Jadi Sorotan

    By Priska AristantoJune 5, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 5 Juni 2026 – Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP kembali menjadi…

    Tita Apresiasi Buku Karya Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono tentang Pengadilan Pajak

    June 5, 2026

    LBH Harapan Bumi Pertiwi Soroti Tanggung Jawab Bank dan Debitur dalam Kredit Macet

    June 5, 2026

    IHSG Melemah, Rupiah Ikut Tertekan

    June 5, 2026
    Our Picks

    Hampir 10 Tahun Tidak Berubah, PTKP Kembali Jadi Sorotan

    June 5, 2026

    Tita Apresiasi Buku Karya Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono tentang Pengadilan Pajak

    June 5, 2026

    LBH Harapan Bumi Pertiwi Soroti Tanggung Jawab Bank dan Debitur dalam Kredit Macet

    June 5, 2026

    IHSG Melemah, Rupiah Ikut Tertekan

    June 5, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.