Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

      September 14, 2026

      Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

      September 14, 2026

      IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

      September 14, 2026

      Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

      September 13, 2026

      H. Adang Bahrowi, “Naga Jawa Barat” FERADI WPI yang Konsisten Perjuangkan Keadilan

      September 12, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Kasus Keracunan MBG SPPG Gembong 1 Pati Dikawal FERADI WPI, Ini Tuntutannya
    Hukum

    Kasus Keracunan MBG SPPG Gembong 1 Pati Dikawal FERADI WPI, Ini Tuntutannya

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 11, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 11 September 2026 – Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kabupaten Pati memastikan akan mengawal secara serius kasus dugaan keracunan massal yang menimpa ratusan siswa setelah mengonsumsi program Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Gembong 1.

    Ketua PBH FERADI WPI DPC Kabupaten Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa kasus yang terjadi pada 8 September 2026 tersebut tidak boleh berhenti hanya pada penanganan medis terhadap para korban.

    Berdasarkan laporan yang diterima PBH FERADI WPI, sebanyak sekitar 230 siswa dari SMPN 1 Gembong dan MTsN 3 Pati mengalami gangguan kesehatan setelah mengonsumsi makanan MBG, dengan keluhan seperti pusing, mual, diare, dan gangguan pencernaan.

    Minta Kasus Diusut Secara Transparan

    Mustaqim menyampaikan bahwa keselamatan anak-anak menjadi prioritas utama, namun seluruh pihak juga memiliki kewajiban memastikan penyebab kejadian dapat diketahui secara objektif.

    Menurutnya, masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai kualitas makanan, proses distribusi, hasil pemeriksaan laboratorium, hingga langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran.

    “Kami akan mengawal kasus ini secara serius. Jangan sampai persoalan yang menyangkut keselamatan anak-anak berhenti tanpa adanya kejelasan mengenai penyebab dan pertanggungjawaban,” ujar Mustaqim.

    Dorong Penyelidikan dan Pengamanan Barang Bukti

    Sebagai bentuk pengawalan hukum, PBH FERADI WPI Kabupaten Pati telah menyampaikan surat pernyataan sikap dan dorongan penyelidikan kepada Kapolresta Pati melalui Kasat Reskrim Polresta Pati.

    Dalam surat tersebut, PBH FERADI WPI meminta agar aparat penegak hukum melakukan langkah-langkah yang diperlukan, termasuk pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap pihak terkait, serta penyelidikan menyeluruh terhadap dugaan penyebab keracunan massal tersebut.

    Selain itu, PBH FERADI WPI juga mendorong adanya penghentian sementara operasional SPPG Gembong 1 sampai terdapat kepastian mengenai aspek keamanan pangan dan standar kesehatan.

    Desak Dinkes Buka Hasil Laboratorium

    Tidak hanya melalui jalur hukum, Mustaqim juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Pati memberikan informasi resmi terkait hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang telah diperiksa.

    Menurutnya, hasil laboratorium menjadi instrumen penting untuk mengungkap fakta secara ilmiah, apakah makanan yang dikonsumsi para siswa memenuhi standar keamanan pangan atau terdapat faktor lain yang menyebabkan gangguan kesehatan.

    “Kami meminta keterbukaan mengenai proses pemeriksaan, jenis pemeriksaan yang dilakukan, status hasil laboratorium, serta kesimpulan apabila pemeriksaan telah selesai,” jelasnya.

    Mustaqim menilai transparansi hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian kepada korban, orang tua siswa, dan masyarakat luas.

    Perlindungan Korban Harus Menjadi Prioritas

    Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan dukungan penuh terhadap langkah PBH FERADI WPI Kabupaten Pati dalam mengawal perkara tersebut.

    Menurut Donny, pengawalan hukum dilakukan bukan untuk mencari kesalahan secara sepihak, melainkan memastikan proses berjalan objektif dan hak masyarakat mendapatkan perlindungan hukum terpenuhi.

    “Pengawalan ini untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan, fakta terungkap secara objektif, dan apabila ditemukan pelanggaran hukum maka harus ada pertanggungjawaban sesuai aturan yang berlaku,” tegas Donny.

    Tidak Boleh Ada Pembiaran

    Mustaqim menegaskan bahwa kasus yang melibatkan ratusan anak harus menjadi perhatian serius seluruh instansi terkait.

    Ia meminta agar pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta pihak penyelenggara MBG menjalankan kewenangannya secara maksimal, baik dalam aspek kesehatan masyarakat, keamanan pangan, maupun penegakan hukum.

    “DPC FERADI WPI Kabupaten Pati akan terus mengawasi perkembangan perkara ini. Kami ingin ada kepastian, transparansi, dan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan sampai kejadian yang menyangkut keselamatan anak-anak berhenti tanpa kejelasan,” pungkas Mustaqim.

    Tentang PBH FERADI WPI Kabupaten Pati

    Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Kabupaten Pati berkomitmen menjalankan fungsi pendampingan, advokasi, dan pengawalan hukum terhadap persoalan masyarakat dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

    Catatan Redaksi: Media membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Feradi WPI Keracunan MBG Mustaqim Pati SPPG Gembong 1
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    By Priska AristantoSeptember 14, 2026

    Global-Nusantara.id – Semarang, 14 September 2026 — Puluhan korban Koperasi BMT Dinar Mulia mendatangi Direktorat…

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026

    Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

    September 13, 2026
    Our Picks

    Dugaan Tipu Gelap BMT Dinar Mulia, Puluhan Korban Minta Kepastian Hukum

    September 14, 2026

    Sosok Donny Andretti dan Jejak Kepercayaan dalam Perjalanan Hukum Eko Wahyu Pramono

    September 14, 2026

    IWPI Ajukan Uji Materi UU KUP, Persoalkan Batas Kewenangan Menteri Keuangan dalam Mengatur Kuasa Pajak

    September 14, 2026

    Kartel atau Regulasi? Mengurai Polemik Penetapan Bunga Pindar

    September 13, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.