Global-Nusantara.id – Kendal, 3 September 2026 – Perkara dugaan ketidaksesuaian nilai lelang aset kembali bergulir di Pengadilan Negeri Kendal. Rubiyati, selaku Penggugat, mengajukan gugatan perdata terhadap PT BPR melalui perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl terkait proses lelang aset yang menurut pihaknya memiliki nilai sekitar Rp650 juta, namun disebut hanya dilelang dengan nilai sekitar Rp250 juta.
Sidang kedua perkara tersebut digelar pada Kamis, 3 September 2026, dengan agenda kehadiran para pihak. Persidangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari:
- Ketua Majelis: Aninasa Novianti, S.H.
- Hakim Anggota: Aditya, S.H. dan Pulung, S.H.
- Panitera Pengganti: Mariska, S.H.
Dalam persidangan tersebut, pihak yang hadir adalah dari pihak Tergugat, yakni PT BPR. Majelis Hakim kemudian menetapkan jadwal sidang lanjutan pada Kamis, 10 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pemanggilan para pihak.
Tim Hukum FERADI WPI Kawal Perkara
Perkara tersebut mendapat pendampingan hukum dari Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI. Tim hukum menyatakan komitmennya untuk mengawal proses persidangan hingga adanya putusan yang memberikan rasa keadilan bagi pihak Penggugat.
Turut hadir dalam pendampingan hukum:
- Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Selain itu, hadir pula jajaran FERADI WPI, yakni Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. serta Subagyo selaku Dewan Pertimbangan DPP FERADI WPI.
Advokat Donny Andretti menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga selesai.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat dikembalikan. Keadilan harus ditegakkan,” ujar Donny.
Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menegaskan bahwa pendampingan hukum akan terus dilakukan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan benar-benar terwujud bagi Penggugat,” katanya.
Donny juga menyampaikan apresiasi terhadap Pengadilan Negeri Kendal atas pelaksanaan sidang yang berjalan sesuai jadwal.
“Kami mengapresiasi PN Kendal yang on time dalam melaksanakan jadwal sidang,” ujarnya.
Perkara Berkaitan dengan Nilai Aset dan Proses Lelang
Perkara ini berawal dari keberatan pihak Penggugat terhadap proses lelang aset yang dinilai tidak mencerminkan nilai sebenarnya. Menurut pihak Rubiyati, terdapat perbedaan signifikan antara perkiraan nilai aset dengan nilai hasil lelang.
Namun demikian, seluruh dalil dan argumentasi para pihak masih akan diuji dalam proses persidangan. Pengadilan akan mempertimbangkan seluruh bukti dan keterangan yang diajukan sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT BPR terkait gugatan tersebut.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang menjunjung prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan terhadap pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

