Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

    June 12, 2026

    Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

    June 11, 2026

    Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

    June 11, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

      June 12, 2026

      Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

      June 11, 2026

      Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

      June 11, 2026

      Praktisi Pajak Kritik Pengangkatan Said Iqbal: Apakah Kemenaker dan Disnaker Kurang Berfungsi?

      June 10, 2026

      Jonathan GYB Dilantik sebagai Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Cilacap Periode 2026–2031

      June 9, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Praktisi Pajak Kritik Pengangkatan Said Iqbal: Apakah Kemenaker dan Disnaker Kurang Berfungsi?
    Hukum

    Praktisi Pajak Kritik Pengangkatan Said Iqbal: Apakah Kemenaker dan Disnaker Kurang Berfungsi?

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 10, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 10 Juni 2026 — Pengangkatan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh mendapat sorotan dari praktisi pajak dan hukum, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak. dan Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP.

    Keduanya menilai, pengangkatan tersebut perlu dilihat secara kritis, objektif, dan proporsional. Sebab, urusan ketenagakerjaan selama ini telah ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan serta dinas tenaga kerja di daerah.

    Urgensi Jabatan Dipertanyakan

    Eko Wahyu Pramono mengatakan, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka urgensi jabatan penasihat khusus di bidang ketenagakerjaan. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui apakah jabatan tersebut benar-benar memiliki fungsi tambahan atau hanya menambah struktur baru di luar lembaga yang sudah ada.

    “Secara kelembagaan, negara sudah memiliki perangkat resmi yang menangani urusan ketenagakerjaan, mulai dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dinas tenaga kerja di daerah. Maka wajar jika publik bertanya, apakah lembaga yang sudah ada dianggap belum cukup efektif sehingga perlu ditambah penasihat khusus?” ujar Eko kepada Global-Nusantara.id.

    Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Said Iqbal. Menurutnya, persoalan utama yang perlu dilihat adalah efektivitas birokrasi dan akuntabilitas jabatan publik.

    “Ini bukan soal pribadi Said Iqbal. Ini soal apakah struktur pemerintahan kita bekerja efektif atau tidak. Kalau sudah ada kementerian dan dinas tenaga kerja, publik perlu tahu apa fungsi tambahan dari penasihat khusus tersebut,” kata Yulianto.

    Pemerintah Diminta Tidak Mempergemuk Struktur

    Eko juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang sedang menghadapi tekanan biaya hidup. Dalam situasi seperti ini, pemerintah dinilai perlu menunjukkan komitmen efisiensi, bukan justru menambah jabatan yang belum jelas batas kewenangannya.

    “Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, pemerintah seharusnya merampingkan, bukan mempergemuk struktur. Kalau rakyat diminta memahami kenaikan harga dan menanggung beban ekonomi, maka pemerintah juga harus menunjukkan efisiensi dari dalam tubuh kekuasaan,” ujar Eko.

    Yulianto menambahkan, penambahan jabatan di luar kementerian teknis harus memiliki dasar yang kuat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

    “Jangan sampai di saat masyarakat diminta berhemat, pemerintah justru terlihat memperbesar lingkaran jabatan. Ini soal sensitivitas kekuasaan terhadap keadaan rakyat,” tegas Yulianto.

    Momentum Pengangkatan Jadi Sorotan

    Pengangkatan Said Iqbal juga menjadi perhatian karena waktunya berdekatan dengan kenaikan harga Pertamax. Terkait hal itu, Eko menegaskan bahwa tidak boleh ada kesimpulan yang mengaitkan kedua peristiwa tersebut tanpa bukti yang jelas.

    Namun, ia menilai publik tetap berhak mempertanyakan momentum kebijakan tersebut dalam konteks sosial dan politik.

    “Secara hukum dan faktual, tidak boleh langsung disimpulkan ada hubungan sebab-akibat antara pengangkatan Said Iqbal dan kenaikan harga Pertamax. Tetapi dalam ruang publik, momentum seperti ini tetap bisa menimbulkan pertanyaan: apakah ini murni untuk memperkuat aspirasi buruh, atau ada pertimbangan lain yang perlu dijelaskan pemerintah?” kata Eko.

    Yulianto menilai pertanyaan publik semacam itu seharusnya dijawab dengan transparansi, bukan diabaikan.

    “Kalau memang tidak ada kaitannya, jelaskan secara terbuka. Kalau memang tujuannya memperkuat perlindungan buruh, buktikan dengan kebijakan. Jangan biarkan publik menebak-nebak,” ujarnya.

    Dampak Ekonomi Tidak Hanya Dirasakan Buruh

    Eko juga mengingatkan bahwa tekanan ekonomi akibat kenaikan harga energi tidak hanya dirasakan oleh buruh formal. Menurutnya, kelompok lain seperti dokter, dosen, guru, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, pedagang kecil, pekerja informal, hingga pengemudi ojek online juga berpotensi terdampak.

    “Jika ada kekhawatiran terhadap dampak sosial dari kenaikan harga energi, maka pertanyaannya: apakah yang menderita hanya buruh? Apakah dokter, dosen, guru, ibu rumah tangga, pelaku UMKM, pekerja informal, pedagang kecil, dan pengemudi ojek online tidak terdampak?” ujar Eko.

    Yulianto menilai isu tekanan ekonomi harus dipandang sebagai persoalan kesejahteraan publik secara luas, bukan hanya satu kelompok profesi.

    “Kenaikan BBM bukan hanya persoalan buruh. Ini persoalan daya beli masyarakat luas. Ketika biaya hidup naik, yang terdampak bukan hanya pekerja pabrik, tetapi juga keluarga, pelaku usaha kecil, tenaga profesional, pekerja harian, dan masyarakat umum,” kata Yulianto.

    Harus Dibuktikan dengan Kebijakan Nyata

    Eko menilai jabatan Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh harus dibuktikan melalui hasil konkret. Ia menyebut, publik perlu melihat apakah jabatan tersebut mampu mendorong perlindungan upah, pencegahan PHK sepihak, pengawasan hubungan industrial, perlindungan pekerja informal, dan penguatan jaminan sosial.

    “Jangan sampai jabatan ini hanya menjadi etalase politik. Kalau memang untuk buruh, mana perlindungan upahnya? Kalau untuk kesejahteraan pekerja, mana kebijakan pengaman daya belinya? Kalau untuk masyarakat terdampak, mana solusi bagi pekerja informal dan rumah tangga kecil?” tegas Eko.

    Yulianto menambahkan, apabila tidak ada kebijakan nyata yang lahir dari jabatan tersebut, pengangkatan Said Iqbal berisiko dipandang hanya sebagai langkah simbolik.

    “Pemerintah harus mampu membuktikan bahwa jabatan ini bukan sekadar simbol politik. Yang paling penting adalah manfaatnya bagi pekerja dan masyarakat luas yang terdampak tekanan ekonomi,” tutup Yulianto.

    Dengan demikian, pengangkatan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh dinilai perlu dijelaskan secara transparan. Pemerintah diharapkan mampu membuktikan bahwa jabatan tersebut memiliki fungsi nyata, tidak tumpang tindih dengan Kemenaker dan Disnaker, serta memberi manfaat bagi masyarakat luas di tengah tekanan ekonomi.

     

    Kemenaker Disnaker Ketenagakerjaan Penasihat Khusus Presiden Said Iqbal
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

    By Priska AristantoJune 12, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 12 Juni 2026 — Perjanjian internasional menjadi salah satu instrumen penting dalam…

    Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

    June 11, 2026

    Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

    June 11, 2026

    Praktisi Pajak Kritik Pengangkatan Said Iqbal: Apakah Kemenaker dan Disnaker Kurang Berfungsi?

    June 10, 2026
    Our Picks

    Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

    June 12, 2026

    Tim Advokat Dampingi Saksi Terlapor Hendra Warsito, Minta Proses Hukum Berjalan Objektif

    June 11, 2026

    Adv. Erwin Maulana Resmi Pimpin DPC FERADI WPI Kota Bogor

    June 11, 2026

    Praktisi Pajak Kritik Pengangkatan Said Iqbal: Apakah Kemenaker dan Disnaker Kurang Berfungsi?

    June 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.