Global-Nusantara.id – Surabaya, 9 Juni 2026 – Pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan atau SP2DK dinilai menjadi instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas wajib pajak, terutama di tengah transformasi digital perpajakan melalui sistem Coretax.
Peningkatan kepatuhan wajib pajak menjadi isu strategis karena berkaitan langsung dengan kemampuan negara dalam membiayai pembangunan dan menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kepatuhan pajak tidak hanya dipandang sebagai kewajiban administratif, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi masyarakat dalam mendukung keberlangsungan negara.
Self-Assessment dan Tanggung Jawab Wajib Pajak
Indonesia menganut sistem self-assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, kepercayaan tersebut perlu diimbangi dengan kemampuan wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan setiap data yang dilaporkan kepada otoritas pajak.
Dalam konteks tersebut, menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak merupakan bentuk tanggung jawab wajib pajak. Sementara itu, kemampuan memberikan penjelasan secara benar, terbuka, dan didukung dokumen atas data perpajakan yang dilaporkan merupakan bentuk akuntabilitas yang lebih utuh.
SP2DK Memperkuat Akuntabilitas Wajib Pajak
SP2DK menjadi salah satu sarana yang dapat memperkuat akuntabilitas tersebut. Melalui mekanisme permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan, wajib pajak didorong untuk melakukan klarifikasi terhadap informasi yang dimiliki otoritas pajak.
Mekanisme ini juga dapat membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakannya secara lebih baik. Karena itu, SP2DK sebaiknya tidak langsung dipahami sebagai bentuk penindakan, melainkan sebagai ruang klarifikasi administratif antara otoritas pajak dan wajib pajak.
Analisis data yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak juga sebaiknya tidak dipandang semata-mata sebagai upaya mencari kesalahan wajib pajak. Proses tersebut merupakan bagian dari pengawasan kepatuhan, peningkatan kepatuhan sukarela, serta upaya memastikan kontribusi pajak berjalan secara optimal bagi pembangunan nasional.
Era Coretax Menuntut Ketertiban Data
Di era Coretax, pengawasan berbasis data menjadi semakin penting karena sistem perpajakan bergerak menuju integrasi dan digitalisasi yang lebih kuat. Data perpajakan yang semakin terhubung menuntut wajib pajak untuk lebih tertib, transparan, dan siap memberikan penjelasan apabila terdapat perbedaan atau ketidaksesuaian data.
Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, praktisi pajak dan hukum sekaligus Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur serta Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menilai SP2DK perlu dipahami sebagai instrumen pengawasan administratif yang bertujuan mendorong kepatuhan, bukan sebagai bentuk tekanan kepada wajib pajak.
“SP2DK jangan langsung dipandang sebagai masalah hukum. Pada dasarnya, SP2DK adalah ruang klarifikasi bagi wajib pajak untuk menjelaskan data atau keterangan yang dimiliki otoritas pajak. Karena itu, wajib pajak perlu meresponsnya secara serius, terukur, dan berbasis dokumen,” ujar Yulianto.
Wajib Pajak Perlu Merespons SP2DK secara Serius
Menurut Yulianto, era Coretax membuat sistem pengawasan perpajakan semakin berbasis data dan terintegrasi. Kondisi tersebut menuntut wajib pajak untuk lebih tertib dalam pencatatan transaksi, penyusunan laporan keuangan, serta pelaporan kewajiban perpajakan.
“Di era Coretax, wajib pajak tidak cukup hanya melaporkan pajak. Wajib pajak juga harus siap menjelaskan dasar pelaporannya. Pembukuan, bukti transaksi, laporan keuangan, dan argumentasi perpajakan harus disiapkan dengan baik agar setiap klarifikasi dapat dijawab secara akuntabel,” jelasnya.
Ia menambahkan, kesiapan dokumen menjadi faktor penting dalam menghadapi SP2DK. Wajib pajak perlu memastikan bahwa setiap data yang dilaporkan memiliki dasar yang jelas dan dapat dijelaskan apabila diminta oleh otoritas pajak.
Yulianto juga menegaskan bahwa SP2DK tetap harus diperlakukan sebagai proses resmi yang membutuhkan perhatian serius. Wajib pajak tidak disarankan mengabaikan surat tersebut karena respons yang tepat dapat membantu menyelesaikan perbedaan data secara lebih tertib dan proporsional.
Lemahnya Pencatatan Dapat Menjadi Sumber Persoalan
Menurut Yulianto, banyak persoalan perpajakan muncul bukan semata-mata karena adanya niat untuk menghindari pajak. Dalam banyak kasus, masalah dapat terjadi karena lemahnya administrasi, pencatatan yang tidak rapi, kurangnya pemahaman terhadap aturan perpajakan, atau ketidaksiapan wajib pajak dalam menjelaskan data yang telah dilaporkan.
“Banyak wajib pajak sebenarnya ingin patuh, tetapi belum memiliki administrasi yang kuat. Di sinilah pentingnya edukasi, pendampingan, dan pemahaman akuntansi agar wajib pajak tidak hanya patuh secara formal, tetapi juga mampu mempertanggungjawabkan data yang dilaporkan,” tegas Yulianto.
Ia menilai, kepatuhan pajak tidak cukup hanya dilihat dari pelaporan yang dilakukan tepat waktu. Kepatuhan juga harus didukung oleh kualitas pencatatan, kesesuaian data, serta kemampuan wajib pajak dalam menjelaskan transaksi dan laporan keuangannya.
Pentingnya Akuntansi dalam Kepatuhan Pajak
Pemahaman akuntansi menjadi bagian penting dalam mendukung kepatuhan perpajakan. Proses penghitungan dan pelaporan pajak tidak dapat dipisahkan dari laporan keuangan yang menjadi dasar dalam menentukan kewajiban perpajakan, baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha.
Penguatan kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan perlu berjalan beriringan. Pemahaman yang baik terhadap laporan keuangan akan membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar, sekaligus memudahkan proses klarifikasi apabila diperlukan oleh otoritas pajak.
Bagi pelaku usaha, pencatatan yang tertib juga menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan usaha. Administrasi yang baik tidak hanya bermanfaat untuk kepentingan perpajakan, tetapi juga membantu pelaku usaha membaca kondisi keuangan, mengukur kinerja usaha, dan mengambil keputusan bisnis secara lebih tepat.
Coretax dan Tantangan Administrasi Perpajakan
Transformasi digital melalui Coretax menuntut wajib pajak untuk lebih disiplin dalam administrasi perpajakan. Sistem yang semakin terintegrasi membuat perbedaan data lebih mudah terdeteksi, sehingga kepatuhan tidak lagi cukup hanya pada tahap pelaporan.
Wajib pajak perlu memastikan bahwa pembukuan, bukti transaksi, faktur, laporan keuangan, dan pelaporan pajak berjalan selaras. Ketidaksesuaian data dapat menimbulkan permintaan klarifikasi, termasuk melalui SP2DK.
Karena itu, era digital perpajakan perlu dihadapi dengan kesiapan administrasi yang lebih baik. Wajib pajak perlu membangun budaya kepatuhan sejak awal, bukan hanya ketika menerima surat klarifikasi dari otoritas pajak.
Kepatuhan Pajak untuk Pembangunan Nasional
Dengan adanya SP2DK dan penguatan sistem Coretax, pengawasan kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat berjalan lebih objektif, transparan, dan akuntabel. Mekanisme tersebut dapat menjadi sarana untuk memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak dalam kerangka kepatuhan yang lebih sehat.
Pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik menjadi bagian penting dalam memperkuat penerimaan negara dan mendukung pembangunan nasional secara berkelanjutan. Wajib pajak yang tertib, transparan, dan akuntabel tidak hanya memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga ikut berkontribusi terhadap stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

