Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

    October 13, 2026

    Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

    October 11, 2026

    Pasar Properti Lesu, Rumah Kompak Jadi Strategi Baru Pengembang

    October 10, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

      October 13, 2026

      Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

      October 11, 2026

      Perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng Masuki Tahap Mediasi

      October 10, 2026

      PT Jualan Selalu Sukses Minta Klarifikasi Administrasi Gugatan Pajak

      October 9, 2026

      PT Pigura Jasalindo Soroti Dasar Kewenangan Wakil Kanwil DJP Sumut I

      October 9, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Kuasa Hukum Kuswandi: Pemanggilan Hukum Harus Perhatikan Waktu yang Wajar
    Ekonomi

    Kuasa Hukum Kuswandi: Pemanggilan Hukum Harus Perhatikan Waktu yang Wajar

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 8, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Pati, 8 September 2026 – Proses pemanggilan klarifikasi oleh Polresta Pati terhadap Kuswandi Bin Tasmin mendapat perhatian dari tim penasihat hukum setelah surat undangan wawancara/klarifikasi disebut baru diterima pada Minggu, 6 September 2026, sementara dalam surat tersebut tercantum jadwal kehadiran pada Jumat, 4 September 2026.

    Berdasarkan informasi yang diterima, surat tersebut meminta Kuswandi hadir di ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB dengan menghubungi contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.

    Perbedaan antara tanggal agenda dalam surat dengan waktu diterimanya surat tersebut kemudian menjadi perhatian Kuswandi yang selanjutnya menyampaikan persoalan tersebut kepada tim penasihat hukumnya, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, serta Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPC FERADI WPI Subur Jaya Pati.

    Mustaqim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan contact person yang tercantum dalam surat tersebut untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penyampaian surat pemanggilan tersebut.

    “Kami akan menghubungi pihak yang tercantum dalam surat untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini. Karena secara administratif terdapat hal yang perlu dijelaskan, bagaimana mungkin surat dengan agenda tanggal 4 September diterima oleh pihak yang dipanggil pada 6 September,” ujar Mustaqim.

    Meski demikian, Mustaqim menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengimbau Kuswandi untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kehadiran dalam proses klarifikasi tetap akan dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum.

    “Kami tetap menghormati proses hukum. Saudara Kuswandi akan kooperatif dan hadir apabila diperlukan dengan didampingi tim penasihat hukum,” katanya.

    Soroti Prinsip Kepatutan Pemanggilan

    Mustaqim juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip kepatutan dalam proses pemanggilan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pemanggilan terhadap seseorang tidak hanya berkaitan dengan keberadaan surat secara administratif, tetapi juga harus memperhatikan waktu yang cukup agar pihak yang dipanggil dapat mempersiapkan diri.

    “Pemanggilan seseorang harus memperhatikan kepatutan waktu. Pihak yang dipanggil tentu membutuhkan kesempatan untuk memahami agenda, mempersiapkan kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan penasihat hukum apabila diperlukan,” jelasnya.

    Ia merujuk pada prinsip dalam hukum acara pidana mengenai pentingnya surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas.

    Menurut Mustaqim, frasa mengenai “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa pemanggilan bukan hanya persoalan formalitas administratif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak seseorang dalam menjalani proses hukum.

    “Yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah surat panggilan itu ada, tetapi apakah pihak yang dipanggil secara nyata memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya,” ujarnya.

    Ia berharap ke depan mekanisme penyampaian surat panggilan oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan secara lebih cermat dengan memperhatikan aspek kepatutan dan kepastian waktu.

    “Kami berharap ke depan penyidik lebih berhati-hati dalam proses administrasi pemanggilan dan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap pihak yang dipanggil sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegas Mustaqim.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Pati terkait persoalan waktu penerimaan surat klarifikasi tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Hukum Acara Pidana Pemanggilan Klarifikasi Polresta Pati
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

    By Priska AristantoOctober 13, 2026

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 13 Oktober 2026 – Eko Ponco, S.H. resmi mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat…

    Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

    October 11, 2026

    Pasar Properti Lesu, Rumah Kompak Jadi Strategi Baru Pengembang

    October 10, 2026

    Perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng Masuki Tahap Mediasi

    October 10, 2026
    Our Picks

    Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

    October 13, 2026

    Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

    October 11, 2026

    Pasar Properti Lesu, Rumah Kompak Jadi Strategi Baru Pengembang

    October 10, 2026

    Perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng Masuki Tahap Mediasi

    October 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.