Global-Nusantara.id – Pati, 8 September 2026 – Proses pemanggilan klarifikasi oleh Polresta Pati terhadap Kuswandi Bin Tasmin mendapat perhatian dari tim penasihat hukum setelah surat undangan wawancara/klarifikasi disebut baru diterima pada Minggu, 6 September 2026, sementara dalam surat tersebut tercantum jadwal kehadiran pada Jumat, 4 September 2026.
Berdasarkan informasi yang diterima, surat tersebut meminta Kuswandi hadir di ruang Unit Idik I Tipidum Satreskrim Polresta Pati pada pukul 10.00 WIB dengan menghubungi contact person Ipda Wawan Indrawan atau Briptu Singgih Pratama.
Perbedaan antara tanggal agenda dalam surat dengan waktu diterimanya surat tersebut kemudian menjadi perhatian Kuswandi yang selanjutnya menyampaikan persoalan tersebut kepada tim penasihat hukumnya, yakni Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, serta Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Ketua DPC FERADI WPI Subur Jaya Pati.
Mustaqim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan komunikasi dengan contact person yang tercantum dalam surat tersebut untuk meminta penjelasan terkait mekanisme penyampaian surat pemanggilan tersebut.
“Kami akan menghubungi pihak yang tercantum dalam surat untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini. Karena secara administratif terdapat hal yang perlu dijelaskan, bagaimana mungkin surat dengan agenda tanggal 4 September diterima oleh pihak yang dipanggil pada 6 September,” ujar Mustaqim.
Meski demikian, Mustaqim menyampaikan bahwa pihaknya tetap mengimbau Kuswandi untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan. Menurutnya, kehadiran dalam proses klarifikasi tetap akan dilakukan dengan pendampingan penasihat hukum.
“Kami tetap menghormati proses hukum. Saudara Kuswandi akan kooperatif dan hadir apabila diperlukan dengan didampingi tim penasihat hukum,” katanya.
Soroti Prinsip Kepatutan Pemanggilan
Mustaqim juga menyoroti pentingnya penerapan prinsip kepatutan dalam proses pemanggilan oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, pemanggilan terhadap seseorang tidak hanya berkaitan dengan keberadaan surat secara administratif, tetapi juga harus memperhatikan waktu yang cukup agar pihak yang dipanggil dapat mempersiapkan diri.
“Pemanggilan seseorang harus memperhatikan kepatutan waktu. Pihak yang dipanggil tentu membutuhkan kesempatan untuk memahami agenda, mempersiapkan kehadiran, serta melakukan koordinasi dengan penasihat hukum apabila diperlukan,” jelasnya.
Ia merujuk pada prinsip dalam hukum acara pidana mengenai pentingnya surat panggilan yang sah dengan memperhatikan jangka waktu yang wajar serta mencantumkan alasan pemanggilan secara jelas.
Menurut Mustaqim, frasa mengenai “jangka waktu yang wajar” menunjukkan bahwa pemanggilan bukan hanya persoalan formalitas administratif, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap hak seseorang dalam menjalani proses hukum.
“Yang perlu diperhatikan bukan hanya apakah surat panggilan itu ada, tetapi apakah pihak yang dipanggil secara nyata memiliki kesempatan yang layak untuk mempersiapkan kehadirannya,” ujarnya.
Ia berharap ke depan mekanisme penyampaian surat panggilan oleh aparat penegak hukum dapat dilakukan secara lebih cermat dengan memperhatikan aspek kepatutan dan kepastian waktu.
“Kami berharap ke depan penyidik lebih berhati-hati dalam proses administrasi pemanggilan dan tetap memperhatikan prinsip penghormatan terhadap pihak yang dipanggil sesuai ketentuan hukum acara pidana,” tegas Mustaqim.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polresta Pati terkait persoalan waktu penerimaan surat klarifikasi tersebut. Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

