Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    IHSG Dibuka Melemah 0,6 Persen pada Awal Pekan

    July 27, 2026

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

      July 26, 2026

      11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

      July 25, 2026

      PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

      July 24, 2026

      FERADI WPI Gandeng STIH Litigasi Siapkan Generasi Advokat Profesional dan Beretika

      July 24, 2026

      Eksepsi Dikabulkan, Kasus Dokter Tifa Terkait Ijazah Jokowi Berakhir

      July 23, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional
    Hukum

    Chalista Sekar Soroti Pentingnya Transparansi dalam Perjanjian Internasional

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 12, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 12 Juni 2026 — Perjanjian internasional menjadi salah satu instrumen penting dalam hubungan antarnegara. Melalui perjanjian tersebut, pemerintah dapat membangun kerja sama di berbagai bidang, seperti ekonomi, pendidikan, pertahanan, lingkungan hidup, perdagangan, hingga perlindungan warga negara Indonesia di luar negeri.

    Dalam sistem hukum Indonesia, tata cara pembuatan perjanjian internasional telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Regulasi tersebut menjelaskan bahwa pembuatan perjanjian internasional tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui tahapan hukum dan diplomatik yang terstruktur.

    Lima Tahapan Perjanjian Internasional

    Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2000, pembuatan perjanjian internasional dilakukan melalui lima tahap, yaitu penjajakan, perundingan, perumusan naskah, penerimaan, dan penandatanganan.

    Tahap pertama adalah penjajakan. Pada tahap ini, pemerintah atau pihak terkait menilai kemungkinan dibuatnya suatu perjanjian internasional. Penjajakan dilakukan untuk melihat urgensi, manfaat, ruang lingkup kerja sama, serta kesesuaian perjanjian dengan kepentingan nasional.

    Tahap kedua adalah perundingan. Dalam proses ini, para pihak membahas substansi perjanjian, termasuk hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perundingan dapat dilakukan secara bilateral antara dua negara atau secara multilateral yang melibatkan lebih dari dua pihak.

    Setelah proses perundingan selesai, hasil pembahasan dituangkan ke dalam perumusan naskah. Naskah perjanjian harus disusun secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan tafsir di kemudian hari.

    Tahap berikutnya adalah penerimaan, yakni persetujuan para pihak terhadap naskah yang telah dirumuskan. Setelah itu, proses berlanjut ke tahap penandatanganan.

    Perjanjian Internasional Harus Dipahami sebagai Proses Hukum

    Praktisi hukum asal Tulungagung, Chalista Sekar, S.H., menilai bahwa perjanjian internasional tidak boleh dipandang sekadar sebagai hubungan diplomatik antarnegara. Menurutnya, setiap perjanjian internasional memiliki konsekuensi hukum yang dapat berdampak terhadap kebijakan nasional.

    “Perjanjian internasional bukan hanya soal hubungan baik antarnegara, tetapi juga menyangkut kepastian hukum, kepentingan nasional, dan perlindungan terhadap masyarakat. Karena itu, setiap tahapannya harus dilakukan secara cermat dan sesuai aturan,” ujar Chalista.

    Chalista menjelaskan, tahapan seperti penjajakan dan perundingan memiliki peran penting untuk memastikan bahwa suatu kerja sama benar-benar memberikan manfaat bagi Indonesia.

    “Pada tahap awal, negara harus mampu menilai apakah perjanjian tersebut sejalan dengan kepentingan nasional. Jangan sampai suatu perjanjian dibuat tanpa kajian yang matang, karena dampaknya bisa panjang dan mengikat,” tambahnya.

    Tidak Semua Perjanjian Langsung Mengikat

    Meski telah ditandatangani, tidak semua perjanjian internasional langsung mengikat secara hukum. Untuk jenis perjanjian tertentu, masih diperlukan proses pengesahan atau ratifikasi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Pengesahan perjanjian internasional dapat dilakukan melalui undang-undang atau keputusan presiden, bergantung pada materi perjanjian tersebut. Mekanisme ini penting agar perjanjian internasional yang dibuat pemerintah tetap selaras dengan kepentingan nasional dan ketentuan konstitusi.

    Chalista menilai proses pengesahan menjadi bagian penting dalam menjaga prinsip kehati-hatian negara.

    “Ratifikasi atau pengesahan tidak boleh dianggap sebagai formalitas. Justru di situlah negara memastikan bahwa perjanjian internasional yang dibuat benar-benar dapat diterima dalam sistem hukum nasional,” jelasnya.

    Penting untuk Transparansi dan Kepastian Hukum

    Menurut Chalista, masyarakat juga perlu memahami tahapan perjanjian internasional agar dapat melihat bahwa hubungan luar negeri memiliki dimensi hukum yang jelas.

    “Semakin terbuka proses hukum dalam perjanjian internasional, semakin besar pula ruang publik untuk memahami manfaat dan risikonya. Transparansi menjadi penting agar perjanjian internasional tidak hanya sah secara prosedural, tetapi juga dapat dipertanggungjawabkan secara publik,” katanya.

    Dengan adanya tahapan yang jelas, pemerintah diharapkan dapat memastikan bahwa setiap kerja sama internasional benar-benar memberikan manfaat bagi negara dan masyarakat, serta tidak bertentangan dengan hukum nasional.

    chalista sekar perjanjian international
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Ekonomi

    IHSG Dibuka Melemah 0,6 Persen pada Awal Pekan

    By Priska AristantoJuly 27, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 27 Juli 2026 – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali berada di…

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026
    Our Picks

    IHSG Dibuka Melemah 0,6 Persen pada Awal Pekan

    July 27, 2026

    Siti Khotijah Soroti Lambannya Penanganan Pengaduan di Kejati Lampung

    July 26, 2026

    11 Bulan Menunggu, Istri M. Umar Soroti Lambannya Penanganan Laporan Dugaan Oknum Jaksa

    July 25, 2026

    PMK 44/2026 Digugat? IWPI Persiapkan Uji Materi Aturan Kuasa Wajib Pajak

    July 24, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.