Global-Nusantara.id – Semarang, 13 Juni 2026 – Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang melalui Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.Md., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan akan mendampingi Ning Yetty dan keluarga dalam upaya hukum terkait dugaan persoalan lelang rumah yang beralamat di Jalan Mlaten Trenggulun No. 62, Semarang.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Hukum FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, yang beralamat di Perumahan Indopemai RT 04 RW 15, Kelurahan Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, Jumat, 12 Juni 2026.
Dalam pertemuan itu, Ning Yetty hadir bersama M. Iskak, Darman, dan keluarga. Mereka menyampaikan kronologi terkait rumah yang saat ini masih ditempati keluarga, namun disebut telah masuk dalam proses lelang dan diklaim sudah memiliki pemenang lelang.
Berawal dari Rencana Penjualan Rumah
Berdasarkan keterangan Ning Yetty, persoalan tersebut bermula ketika pihak keluarga berencana menjual rumah dengan persetujuan keluarga seharga Rp2,5 miliar. Rumah tersebut kemudian ditawarkan kepada seseorang berinisial ASS, yang disebut sebagai tetangga di kawasan Jalan Mlaten Trenggulun, Semarang.
Menurut Ning Yetty, pada saat itu terdapat kesepakatan bahwa dana pembelian akan dicairkan melalui bank. Namun, sertifikat rumah masih berada di BPD atau Bank Jateng Semarang, sehingga pihak keluarga terlebih dahulu harus melunasi kewajiban sekitar Rp140 juta untuk mengambil sertifikat tersebut.
Setelah sertifikat diambil, menurut keterangan keluarga, sertifikat kemudian dimasukkan ke BPR Artomoro Semarang untuk proses peralihan nama atas nama ASS. Ning Yetty menyebut bahwa sertifikat lama harus diperbarui sehingga kemudian terbit sertifikat baru. Dalam proses tersebut, ahli waris, yakni M. Iskak Gozali dan Siti Arizah, disebut turut dihadirkan ke kantor BPR Artomoro Semarang.
Namun, Ning Yetty menyampaikan bahwa setelah proses tersebut, pihak keluarga hanya menerima sisa dana sekitar Rp100 juta. Setelah itu, menurutnya, tidak ada kejelasan lanjutan hingga kemudian ia mengetahui adanya utang di BPR Artomoro Semarang yang disebut telah mencapai lebih dari Rp2 miliar.
Ning Yetty Mengaku Menolak Peralihan Nama Debitur
Ning Yetty juga menyampaikan bahwa pada pertengahan Februari, pihak BPR Artomoro sempat mendatangi rumahnya. Menurut keterangannya, pihak tersebut menawarkan agar nama debitur diganti dari ASS menjadi Ning Yetty, dengan alasan membantu agar rumah yang masih ditempati keluarga tidak dilelang.
Namun, Ning Yetty mengaku menolak usulan tersebut karena menurutnya peminjam tetap ASS. Setelah tidak terjadi kesepakatan, pihak BPR Artomoro disebut meninggalkan lokasi.
Dalam kurun waktu berikutnya, Ning Yetty menyebut pihak BPR Artomoro beberapa kali mendatangi rumah dengan alasan ingin berdiskusi, namun selalu ditolak. Ia juga menyampaikan bahwa pihak tersebut beberapa kali mengambil foto dirinya di depan rumah.
Pemasangan MMT dan Informasi Lelang
Ning Yetty turut menceritakan bahwa pihak BPR Artomoro pernah memasang MMT bertuliskan “Rumah Dalam Pengawasan Artomoro” di rumahnya tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Setelah pihak tersebut pergi, Ning Yetty mengaku melepas MMT tersebut.
Kejadian serupa, menurutnya, kembali terjadi untuk kedua kalinya. Saat itu sempat terjadi adu mulut, dan pihak BPR Artomoro disebut mempersilakan MMT tersebut dilepas setelah mereka meninggalkan lokasi.
Ning Yetty kemudian kembali bertemu dengan ASS dan meminta agar persoalan tersebut diselesaikan. Pada 15 Desember 2025, ASS disebut sempat menyampaikan bahwa telah mengajukan gugatan terhadap pihak Artomoro. Namun setelah itu, Ning Yetty mengaku tidak lagi bertemu maupun berkomunikasi dengan ASS.
Sekitar 10 Maret 2026, menurut keterangan Ning Yetty, ASS datang bersama pengacaranya dan menyampaikan bahwa rumah tersebut telah laku dalam proses lelang pada Desember 2025, serta sertifikatnya telah berganti nama kepada pembeli.
Mediasi dan Tawaran Pengosongan Rumah
Ning Yetty menyebut bahwa setelah itu ia menerima surat panggilan dari pengadilan untuk mengikuti mediasi terkait persoalan pelelangan rumah tersebut.
Dalam mediasi tersebut, pihak Ning Yetty hadir bersama anaknya. Sementara pihak ASS didampingi pengacaranya. Pihak pemohon eksekusi juga diwakili oleh kuasa hukum, dengan pihak pengadilan sebagai penengah.
Menurut Ning Yetty, dalam mediasi tersebut pihaknya diminta meninggalkan rumah dengan tawaran berupa rumah kontrakan selama dua tahun, uang pindahan sebesar Rp150 juta, serta skema cicilan sebesar Rp10 juta per bulan. Ning Yetty menyatakan menolak tawaran tersebut dan tetap meminta pembayaran penuh senilai Rp3 miliar sebelum bersedia meninggalkan rumah.
Mediasi kedua disebut menghasilkan tawaran yang sama. Setelah itu, menurut Ning Yetty, pihak ASS maupun pengacaranya tidak lagi menghubungi keluarga.
FERADI WPI Siapkan Upaya Gugatan Pembatalan Lelang
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.PFW., C.Md., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menegaskan bahwa pihaknya bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI akan berupaya mendampingi keluarga Ning Yetty dan ahli waris untuk mempertahankan hak atas rumah tersebut.
“Kami bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm – FERADI WPI akan mengupayakan dan mempertahankan rumah M. Iskak, Ning Yetty, dan keluarga ahli waris melalui gugatan pembatalan lelang. Semoga diberikan kelancaran dan terciptanya kepastian hukum,” ujar Donny Andretti.
Sementara itu, Sukindar, S.H., selaku Ketua DPC dan PBH FERADI WPI Kota Semarang, menyampaikan bahwa pihaknya akan mempelajari dokumen dan kronologi yang disampaikan keluarga untuk menentukan langkah hukum yang tepat.
Catatan Redaksi
Sebagai media yang netral, redaksi membuka ruang hak jawab bagi semua pihak yang berkepentingan dalam pemberitaan ini, termasuk pihak BPR Artomoro, ASS, pihak pemenang lelang, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

