Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

    October 13, 2026

    Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

    October 11, 2026

    Pasar Properti Lesu, Rumah Kompak Jadi Strategi Baru Pengembang

    October 10, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

      October 13, 2026

      Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

      October 11, 2026

      Perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng Masuki Tahap Mediasi

      October 10, 2026

      PT Jualan Selalu Sukses Minta Klarifikasi Administrasi Gugatan Pajak

      October 9, 2026

      PT Pigura Jasalindo Soroti Dasar Kewenangan Wakil Kanwil DJP Sumut I

      October 9, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » Tim LBH FERADI Dampingi Korban, Laporan Polisi Akhirnya Diterbitkan Usai Olah TKP
    Hukum

    Tim LBH FERADI Dampingi Korban, Laporan Polisi Akhirnya Diterbitkan Usai Olah TKP

    Priska AristantoBy Priska AristantoSeptember 10, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta Utara, 10 September 2026 – Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI setelah proses penerimaan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengrusakan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Farida Normayanti dinilai berjalan kurang optimal.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026). Tim LBH FERADI yang mendampingi korban mendatangi Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB untuk membuat laporan kepolisian. Namun, menurut keterangan pihak LBH FERADI, laporan baru mendapatkan pelayanan sekitar satu jam kemudian.

    Tim pendamping yang hadir terdiri dari Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI sekaligus Ketua LBH FERADI, bersama Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Bendahara LBH FERADI, Yoshua Rivaldo, S.KM., S.H., M.H., serta Kornelius Kilikily, S.H.

    Menurut Harriani Bianca, saat proses awal penerimaan laporan, petugas pelayanan disebut belum langsung memproses laporan polisi dan kemudian meminta bantuan penyidik bernama Ishak Pasaribu.

    “Awalnya hanya diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (DUMAS). Kami keberatan karena perkara yang dibawa merupakan dugaan tindak pidana dan korban meminta adanya laporan polisi,” ujar Harriani.

    Perdebatan Terkait Tanda Terima Laporan Polisi

    Harriani menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar diterbitkan tanda terima laporan polisi sebagai bukti bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian. Namun, menurutnya, permintaan tersebut belum langsung dipenuhi oleh penyidik.

    “Tim FERADI meminta agar diterbitkan tanda terima laporan polisi, tetapi saat itu belum diberikan. Kami menyampaikan bahwa apabila pelayanan tersebut tidak diberikan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Polda,” katanya.

    Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, penyidik kemudian menyampaikan bahwa proses penerbitan tanda terima laporan akan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Laporan Diterima Setelah Olah TKP

    Setelah kesepakatan tersebut, Tim LBH FERADI bersama korban dan pihak Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah TKP. Usai kegiatan tersebut, tanda terima laporan polisi akhirnya diterbitkan oleh pihak kepolisian.

    Harriani Bianca menyayangkan proses awal pelayanan tersebut. Menurutnya, masyarakat yang datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana seharusnya mendapatkan pelayanan yang cepat, profesional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.

    “Pelayanan kepolisian harus memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya bagi korban yang datang mencari keadilan,” ujarnya.

    Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Utara terkait peristiwa tersebut.

    Catatan Redaksi:
    Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

     

    Laporan Polisi LBH FERADI Polres Metro Jakarta Utara
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

    By Priska AristantoOctober 13, 2026

    Global-Nusantara.id – Surabaya, 13 Oktober 2026 – Eko Ponco, S.H. resmi mengikuti pengambilan sumpah/janji advokat…

    Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

    October 11, 2026

    Pasar Properti Lesu, Rumah Kompak Jadi Strategi Baru Pengembang

    October 10, 2026

    Perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng Masuki Tahap Mediasi

    October 10, 2026
    Our Picks

    Eko Ponco Terima BAS Usai Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya

    October 13, 2026

    Saat DJP Mengawasi Pembela Wajib Pajak, Siapa Jamin Independensinya?

    October 11, 2026

    Pasar Properti Lesu, Rumah Kompak Jadi Strategi Baru Pengembang

    October 10, 2026

    Perkara Nomor 1248/Pdt.G/2026/PN Tng Masuki Tahap Mediasi

    October 10, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.