Global-Nusantara.id – Jakarta Utara, 10 September 2026 – Layanan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara mendapat sorotan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FERADI setelah proses penerimaan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan dan pengrusakan yang dilaporkan oleh seorang warga bernama Farida Normayanti dinilai berjalan kurang optimal.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (9/9/2026). Tim LBH FERADI yang mendampingi korban mendatangi Polres Metro Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB untuk membuat laporan kepolisian. Namun, menurut keterangan pihak LBH FERADI, laporan baru mendapatkan pelayanan sekitar satu jam kemudian.
Tim pendamping yang hadir terdiri dari Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Wakil Ketua Umum DPP OA FERADI WPI sekaligus Ketua LBH FERADI, bersama Mohamad Farhan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX selaku Bendahara LBH FERADI, Yoshua Rivaldo, S.KM., S.H., M.H., serta Kornelius Kilikily, S.H.
Menurut Harriani Bianca, saat proses awal penerimaan laporan, petugas pelayanan disebut belum langsung memproses laporan polisi dan kemudian meminta bantuan penyidik bernama Ishak Pasaribu.
“Awalnya hanya diarahkan untuk membuat pengaduan masyarakat (DUMAS). Kami keberatan karena perkara yang dibawa merupakan dugaan tindak pidana dan korban meminta adanya laporan polisi,” ujar Harriani.
Perdebatan Terkait Tanda Terima Laporan Polisi
Harriani menjelaskan bahwa pihaknya meminta agar diterbitkan tanda terima laporan polisi sebagai bukti bahwa laporan telah diterima oleh kepolisian. Namun, menurutnya, permintaan tersebut belum langsung dipenuhi oleh penyidik.
“Tim FERADI meminta agar diterbitkan tanda terima laporan polisi, tetapi saat itu belum diberikan. Kami menyampaikan bahwa apabila pelayanan tersebut tidak diberikan, kami akan melaporkan persoalan ini ke Polda,” katanya.
Setelah dilakukan komunikasi lebih lanjut, penyidik kemudian menyampaikan bahwa proses penerbitan tanda terima laporan akan dilakukan setelah terlebih dahulu dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Laporan Diterima Setelah Olah TKP
Setelah kesepakatan tersebut, Tim LBH FERADI bersama korban dan pihak Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah TKP. Usai kegiatan tersebut, tanda terima laporan polisi akhirnya diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Harriani Bianca menyayangkan proses awal pelayanan tersebut. Menurutnya, masyarakat yang datang untuk melaporkan dugaan tindak pidana seharusnya mendapatkan pelayanan yang cepat, profesional, dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Pelayanan kepolisian harus memberikan kepastian kepada masyarakat, khususnya bagi korban yang datang mencari keadilan,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Polres Metro Jakarta Utara terkait peristiwa tersebut.
Catatan Redaksi:
Sebagai media yang independen dan berimbang, redaksi membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

