Global-Nusantara.id – Jakarta, 10 Juli 2026 — Keputusan penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk melakukan pengamanan terhadap rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi perhatian publik. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari upaya perlindungan negara terhadap aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI sebelumnya menyampaikan bahwa pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dalam Pasal 2 Perpres Nomor 66 Tahun 2025 dijelaskan bahwa jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi berhak memperoleh perlindungan negara dari ancaman yang dapat membahayakan diri, jiwa, maupun harta benda.
Namun, penerapan aturan tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai alasan spesifik pengamanan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah. Publik mempertanyakan bentuk ancaman yang menjadi dasar pemberian perlindungan khusus tersebut.
Pertanyaan yang muncul adalah apakah terdapat ancaman nyata terhadap Jampidsus, termasuk dugaan intimidasi, tekanan, atau upaya lain yang dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya sebagai aparat penegak hukum. Hingga saat ini, belum terdapat penjelasan secara terbuka mengenai detail ancaman yang menjadi dasar pengamanan tersebut.
Sejumlah pihak juga mengaitkan isu tersebut dengan peristiwa dugaan penguntitan terhadap Jampidsus oleh anggota Densus 88 pada 2024. Namun, belum ada informasi resmi yang memastikan apakah peristiwa tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pemberian pengamanan saat ini atau terdapat faktor ancaman lainnya.
Perlindungan Jaksa Harus Disertai Transparansi
Praktisi hukum dan pajak Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., pemegang izin kuasa hukum di Pengadilan Pajak, menilai perlindungan terhadap aparat penegak hukum merupakan kewajiban negara. Namun, menurutnya, pelaksanaan perlindungan tersebut tetap harus berjalan dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas.
“Perpres Nomor 66 Tahun 2025 memang memberikan ruang bagi negara untuk memberikan perlindungan kepada jaksa apabila terdapat ancaman yang membahayakan diri, jiwa, maupun hartanya. Tetapi pertanyaan publik yang harus dijawab adalah, Febrie Adriansyah ini sebenarnya terancam dari siapa? Ancaman konkretnya apa?,” ujar Eko.
Menurutnya, apabila terdapat ancaman terhadap seorang pejabat penegak hukum, pemerintah perlu memberikan penjelasan yang proporsional kepada masyarakat tanpa mengganggu proses hukum maupun informasi yang bersifat rahasia.
“Apakah ada pihak yang melakukan intimidasi? Apakah ada upaya mengganggu proses penegakan hukum? Apakah ancaman tersebut berasal dari pihak yang sedang berhadapan dengan proses hukum atau ada faktor lain? Pertanyaan-pertanyaan tersebut wajar muncul karena negara telah menggunakan instrumen pengamanan khusus,” katanya.
Eko menegaskan bahwa transparansi bukan berarti membuka seluruh informasi yang dapat mengganggu penyelidikan, tetapi memberikan penjelasan mengenai dasar objektif penggunaan kewenangan negara.
“Masyarakat tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Namun publik berhak mengetahui alasan mengapa negara sampai mengerahkan aparat TNI untuk melakukan pengamanan terhadap seorang pejabat penegak hukum,” ujarnya.
Penggunaan APBN Perlu Dipertanggungjawabkan
Lebih lanjut, Eko menyoroti aspek penggunaan anggaran negara dalam pelaksanaan pengamanan tersebut.
Berdasarkan Pasal 11 Perpres Nomor 66 Tahun 2025, pembiayaan perlindungan terhadap jaksa dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Ketika sebuah kebijakan menggunakan APBN, maka prinsip pertanggungjawaban publik harus tetap melekat. APBN berasal dari uang masyarakat, termasuk pajak yang dibayarkan oleh rakyat,” kata Eko.
Ia menilai negara memiliki kewajiban memastikan bahwa penggunaan anggaran tersebut benar-benar bertujuan untuk menjaga independensi dan keamanan proses penegakan hukum.
“Jangan sampai muncul persepsi bahwa fasilitas negara digunakan untuk memberikan perlindungan tanpa dasar yang jelas. Perlindungan hukum harus memperkuat kepercayaan publik, bukan justru menimbulkan pertanyaan baru,” katanya.
Eko juga mengingatkan bahwa perlindungan negara terhadap aparat penegak hukum tidak dapat dimaknai sebagai kekebalan hukum.
“Perlindungan terhadap seseorang dalam menjalankan tugas bukan berarti orang tersebut berada di atas hukum. Semua pejabat tetap tunduk pada prinsip hukum dan pengawasan,” tegasnya.
Kewenangan Negara Harus Berjalan dengan Pengawasan
Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, Ketua Komite Tetap Bidang Fiskal & Moneter KADIN Jawa Timur sekaligus Ketua FERADI WPI DPC Sidoarjo, menyampaikan bahwa penggunaan kewenangan negara dalam memberikan perlindungan harus tetap memperhatikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut Yulianto, perlindungan terhadap aparat penegak hukum merupakan bagian dari upaya menjaga agar proses hukum berjalan tanpa tekanan atau gangguan. Namun, setiap tindakan negara harus memiliki dasar yang jelas.
“Negara memang memiliki kewajiban memberikan perlindungan kepada aparat yang menjalankan tugas penegakan hukum. Tetapi setiap kewenangan yang menggunakan fasilitas negara harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif,” ujar Yulianto.
Ia mengatakan masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bahwa setiap kebijakan negara dijalankan berdasarkan kebutuhan yang objektif.
“Transparansi diperlukan agar tidak muncul persepsi negatif di masyarakat. Penjelasan mengenai alasan pengamanan, tingkat ancaman, dan mekanisme pelaksanaannya penting untuk menjaga kepercayaan publik,” katanya.
Yulianto menambahkan bahwa penggunaan anggaran negara harus selalu ditempatkan dalam kerangka kepentingan publik.
“APBN merupakan instrumen negara yang berasal dari kontribusi masyarakat. Karena itu, setiap penggunaannya harus dapat dipastikan memberikan manfaat bagi kepentingan negara dan masyarakat luas,” ujarnya.
Pemerintah Diminta Berikan Penjelasan
Pengamanan terhadap Jampidsus Febrie Adriansyah menjadi contoh bahwa perlindungan terhadap aparat penegak hukum tidak hanya berkaitan dengan aspek keamanan, tetapi juga menyangkut prinsip transparansi dalam penyelenggaraan negara.
Sejumlah pihak menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan mengenai dasar ancaman yang melatarbelakangi pengamanan tersebut agar tidak menimbulkan spekulasi di ruang publik.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi yang mengungkap secara rinci mengenai bentuk ancaman, pihak yang dianggap berpotensi memberikan ancaman, maupun alasan spesifik penggunaan personel TNI dalam pengamanan tersebut.
Keterbukaan informasi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan terhadap aparat penegak hukum dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai penggunaan kewenangan negara.

