Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    TNI Jaga Rumah Jampidsus, Publik Pertanyakan Dasar Ancaman dan Transparansi Negara

    July 10, 2026

    Global-Nusantara.id Sampaikan Doa Terbaik untuk Eko Wahyu Pramono di Hari Ulang Tahun

    July 9, 2026

    PMK 44 Tahun 2026 Picu Diskusi Kewenangan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan

    July 8, 2026
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    • Hukum

      TNI Jaga Rumah Jampidsus, Publik Pertanyakan Dasar Ancaman dan Transparansi Negara

      July 10, 2026

      PMK 44 Tahun 2026 Picu Diskusi Kewenangan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan

      July 8, 2026

      Pajak JHT Dikaji Ulang, DPR, Federasi Serikat Buruh, dan Pakar Pajak Soroti Keadilan Pekerja

      July 7, 2026

      Putusan Final PFII, Ancaman atau Terobosan Sistem Peradilan?

      July 6, 2026

      Perluasan Basis Ekonomi Jadi Kunci Lepas dari Fiscal Trap

      July 5, 2026
    • Pajak
    • Sosial
    • Hukum
    • Politik
    • Investasi
    • Budaya
    • Teknologi
    Iklan
    Global NusantaraGlobal Nusantara
    Home » DPR Desak Transparansi Data Pajak Sektoral dalam RAPBN 2027
    Ekonomi

    DPR Desak Transparansi Data Pajak Sektoral dalam RAPBN 2027

    Priska AristantoBy Priska AristantoJune 12, 2026
    Facebook Twitter WhatsApp Email
    Facebook Twitter WhatsApp

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 12 Juni 2026 – Komisi XI DPR meminta pemerintah menyampaikan data mikro perpajakan secara lebih rinci dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. Permintaan tersebut dinilai penting agar arah kebijakan fiskal, target penerimaan negara, serta strategi perpajakan dapat dibahas secara lebih transparan dan berbasis data sektoral.

    Data mikro perpajakan yang diminta mencakup klasifikasi lapangan usaha, pemetaan pertumbuhan perolehan pajak berdasarkan pertumbuhan basis, kinerja penerimaan, hingga aspek tata kelola. Dengan data tersebut, DPR berharap pemerintah dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sektor-sektor usaha yang menjadi penopang penerimaan negara maupun sektor yang masih memiliki ruang optimalisasi.

    Nota Keuangan Diminta Lebih Rinci

    Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan perlu menyajikan data mikroperpajakan sesuai klasifikasi lapangan usaha dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.

    Selain itu, Nota Keuangan RAPBN 2027 juga diminta memuat distribusi, kontribusi, dan tax ratio historis dari setiap sektor lapangan usaha. Hal ini dinilai penting agar pembahasan target penerimaan tidak hanya berhenti pada angka makro, tetapi juga menunjukkan kondisi riil tiap sektor ekonomi.

    Dengan penyajian data yang lebih rinci, pemerintah diharapkan dapat menjelaskan sumber pertumbuhan penerimaan pajak secara lebih terukur. Data tersebut juga dapat menjadi dasar evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan perpajakan, termasuk pengawasan, perluasan basis pajak, dan perbaikan tata kelola administrasi.

    Target Pendapatan Negara 2027

    Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati rasio pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF 2027 sebesar 12,01% hingga 12,4% dari produk domestik bruto atau PDB.

    Angka tersebut lebih tinggi pada batas bawah dibandingkan usulan awal pemerintah yang berada pada kisaran 11,82% hingga 12,4% dari PDB. Meski batas bawah target pendapatan negara mengalami kenaikan, pemerintah tetap diberi ruang untuk menyesuaikan komposisi antara rasio perpajakan dan rasio penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.

    Kenaikan batas bawah target pendapatan negara tersebut menunjukkan adanya dorongan agar pemerintah lebih optimal dalam menggali potensi penerimaan. Namun, optimalisasi penerimaan tetap perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menekan dunia usaha maupun daya beli masyarakat.

    Transparansi Fiskal Jadi Sorotan

    Permintaan DPR agar pemerintah menyampaikan data mikro perpajakan menjadi sinyal bahwa pembahasan RAPBN 2027 membutuhkan transparansi yang lebih kuat. Pemerintah tidak hanya dituntut menetapkan target penerimaan, tetapi juga menjelaskan dasar perhitungan, potensi sektoral, dan strategi pencapaiannya.

    Data mikroperpajakan juga dapat membantu publik memahami sektor mana yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, sektor mana yang masih belum optimal, serta bagaimana kebijakan perpajakan diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional.

    Dengan demikian, penyusunan Nota Keuangan RAPBN 2027 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen fiskal tahunan, tetapi juga menjadi instrumen akuntabilitas pemerintah dalam mengelola penerimaan negara secara adil, terukur, dan berkelanjutan.

     

    DPR Pajak RAPBN 2027
    Priska Aristanto

    Don't Miss
    Hukum

    TNI Jaga Rumah Jampidsus, Publik Pertanyakan Dasar Ancaman dan Transparansi Negara

    By Priska AristantoJuly 10, 2026

    Global-Nusantara.id – Jakarta, 10 Juli 2026 — Keputusan penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk…

    Global-Nusantara.id Sampaikan Doa Terbaik untuk Eko Wahyu Pramono di Hari Ulang Tahun

    July 9, 2026

    PMK 44 Tahun 2026 Picu Diskusi Kewenangan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan

    July 8, 2026

    Pajak JHT Dikaji Ulang, DPR, Federasi Serikat Buruh, dan Pakar Pajak Soroti Keadilan Pekerja

    July 7, 2026
    Our Picks

    TNI Jaga Rumah Jampidsus, Publik Pertanyakan Dasar Ancaman dan Transparansi Negara

    July 10, 2026

    Global-Nusantara.id Sampaikan Doa Terbaik untuk Eko Wahyu Pramono di Hari Ulang Tahun

    July 9, 2026

    PMK 44 Tahun 2026 Picu Diskusi Kewenangan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak, Independensi Peradilan

    July 8, 2026

    Pajak JHT Dikaji Ulang, DPR, Federasi Serikat Buruh, dan Pakar Pajak Soroti Keadilan Pekerja

    July 7, 2026

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Tentang Kami

    PT MEDIA PRESENT NEWS
    NIB: 1302260029338
    AHU-007682.AH.01.30.Tahun 2026

    Our Picks
    Kontak

    Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia
    NIA : 001.0001.000088

    Email : saintadipati@gmail.com
    Kontak: 0888xxxxxxxxx

    Facebook X (Twitter) Instagram WhatsApp TikTok
    • Peraturan Media Siber
    • Redaksi
    • Kontak
    • Tentang kami
    © 2026 Global Nusantara.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.