Global-Nusantara.id – Jakarta, 12 Juni 2026 – Komisi XI DPR meminta pemerintah menyampaikan data mikro perpajakan secara lebih rinci dalam Nota Keuangan RAPBN 2027. Permintaan tersebut dinilai penting agar arah kebijakan fiskal, target penerimaan negara, serta strategi perpajakan dapat dibahas secara lebih transparan dan berbasis data sektoral.
Data mikro perpajakan yang diminta mencakup klasifikasi lapangan usaha, pemetaan pertumbuhan perolehan pajak berdasarkan pertumbuhan basis, kinerja penerimaan, hingga aspek tata kelola. Dengan data tersebut, DPR berharap pemerintah dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sektor-sektor usaha yang menjadi penopang penerimaan negara maupun sektor yang masih memiliki ruang optimalisasi.
Nota Keuangan Diminta Lebih Rinci
Wakil Ketua Komisi XI DPR Fauzi Amro menyampaikan, pemerintah melalui Kementerian Keuangan perlu menyajikan data mikroperpajakan sesuai klasifikasi lapangan usaha dalam Nota Keuangan RAPBN 2027.
Selain itu, Nota Keuangan RAPBN 2027 juga diminta memuat distribusi, kontribusi, dan tax ratio historis dari setiap sektor lapangan usaha. Hal ini dinilai penting agar pembahasan target penerimaan tidak hanya berhenti pada angka makro, tetapi juga menunjukkan kondisi riil tiap sektor ekonomi.
Dengan penyajian data yang lebih rinci, pemerintah diharapkan dapat menjelaskan sumber pertumbuhan penerimaan pajak secara lebih terukur. Data tersebut juga dapat menjadi dasar evaluasi untuk menilai efektivitas kebijakan perpajakan, termasuk pengawasan, perluasan basis pajak, dan perbaikan tata kelola administrasi.
Target Pendapatan Negara 2027
Sebelumnya, pemerintah dan DPR telah menyepakati rasio pendapatan negara dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal atau KEM-PPKF 2027 sebesar 12,01% hingga 12,4% dari produk domestik bruto atau PDB.
Angka tersebut lebih tinggi pada batas bawah dibandingkan usulan awal pemerintah yang berada pada kisaran 11,82% hingga 12,4% dari PDB. Meski batas bawah target pendapatan negara mengalami kenaikan, pemerintah tetap diberi ruang untuk menyesuaikan komposisi antara rasio perpajakan dan rasio penerimaan negara bukan pajak atau PNBP.
Kenaikan batas bawah target pendapatan negara tersebut menunjukkan adanya dorongan agar pemerintah lebih optimal dalam menggali potensi penerimaan. Namun, optimalisasi penerimaan tetap perlu dilakukan secara hati-hati agar tidak menekan dunia usaha maupun daya beli masyarakat.
Transparansi Fiskal Jadi Sorotan
Permintaan DPR agar pemerintah menyampaikan data mikro perpajakan menjadi sinyal bahwa pembahasan RAPBN 2027 membutuhkan transparansi yang lebih kuat. Pemerintah tidak hanya dituntut menetapkan target penerimaan, tetapi juga menjelaskan dasar perhitungan, potensi sektoral, dan strategi pencapaiannya.
Data mikroperpajakan juga dapat membantu publik memahami sektor mana yang memberikan kontribusi besar terhadap penerimaan negara, sektor mana yang masih belum optimal, serta bagaimana kebijakan perpajakan diarahkan untuk mendukung pembangunan nasional.
Dengan demikian, penyusunan Nota Keuangan RAPBN 2027 diharapkan tidak hanya menjadi dokumen fiskal tahunan, tetapi juga menjadi instrumen akuntabilitas pemerintah dalam mengelola penerimaan negara secara adil, terukur, dan berkelanjutan.

